Tips dan Cara Membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Surat Izin Mengemudi atau SIM, adalah surat yang sangat penting yang sangat kita butuhkan saat berkendara di jalan raya. Jika kita berkend...

Surat Izin Mengemudi atau SIM, adalah surat yang sangat penting yang sangat kita butuhkan saat berkendara di jalan raya. Jika kita berkendara di jalan raya tanpa membawa surat yang satu ini kita bisa di kenai sanksi.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) Undang – Undang No 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa: “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”

Meskipun demikian masih banyak masyarakat yang enggan membuat Surat Izin Mengemudi. Beberapa alasan yang sering diutarakan seperti membuat sim itu prosedurnya ribet, membutuhkan waktu banyak, dan biaya yang tidak sedikit.

Sebenarnya, seperti apa prosedur membuat Surat Izin Mengemudi? Berikut akan diulas mengenai cara membuat Surat Izin Mengemudi. Seperti apa prosedurnya ? simak ya!

Yang akan diulas dalam paparan kali ini adalah cara membuat SIM A dan SIM C. Seperti diketahui, SIM A harus dimiliki oleh pengemudi yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perserangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg, dan SIM C harus dimiliki oleh pengemudi sepeda motor.

Cara Membuat Surat Izin Mengemudi

Langkah – langkah membuat Surat Izin Mengemudi adalah sebagai berikut.

1. Mendatangi polres setempat sesuai domisili yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Seperti diketahui, untuk dapat membuat SIM A dan SIM C pembuat harus minimal berusi 17 tahun, dan memiliki KTP sendiri, dan membayar biaya administrasi yang dibutuhkan.(sebaiknya sediakan juga fotocopy KTP sebanyak minimal 4 lembar).

2. Setelah sampai di polres setempat, kita datang ke klinik kesehatan yang disediakan untuk cek kesehatan.

3. Setelah kita menerima hasil tes kesehatan, kita akan membeli formulir pembuatan SIM dan asuransi. Kemudian isi formulir dengan data diri kita yang benar, sesuai yang tertera dalam KTP. Setelah selesai, kumpulkan di loket dan tunggu panggilan untuk melakukan ujian teori.

4. Setelah dipanggil, kita akan mengikuti ujian teori. Di sini akan diberikan soal seputar pengetahuan berlalu lintas. Jika lulus dalam ujian teori ini, kita akan dipanggil untuk mengikuti ujian praktek. Jikalau dinyatakan tidak lulus maka kita akan diminta untuk mengulang kembali (biasanya seminggu kemudian).

5. Setelah dinyatakan lulus ujian teori, kita akan mengikuti ujian praktek, di sini kita akan diuji mengenai kemampuan untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor. Sama halnya dengan ujian teori, jika  tidak lulus, kita akan diminta mengulang kembali tahapan ujian ini. Jika lulus, maka kita akan dipanggil untuk mengikuti tahapan pembuatan SIM selanjutnya.

6. Tahap selanjutnya setelah dinyatakan lulus ujian praktek, kita akan dipanggil untuk melakukan pengisian data diri, tanda tangan SIM, dan foto.

7. Kartu SIM siap dicetak dan SIM pun sudah ditangan. Tahapan pembuatan SIM selesai.

Mudah bukan, ayo, budayakan tertib berlalu lintas!

Related

Tips dan Trik 979971759642416915

Posting Komentar

emo-but-icon

Artikel Populer

Artikel Terbaru

item